Kronologis kejadian, Selasa (24/8) pukul 23.00 WIB, Anggota Airud Mabes Polri KP. Pinguin mendapatkan informasi ada yang bertransaksi, atau mengantarkan narkotika jenis sabu di sekitar Pelabuhan Fery Penyeberangan Panamas Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Iptu Subandi, kemudian anggota BKO Polairud KP. Pinguin mengamankan dua orang Norman, dan Mohamad Deni. Keduanya tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (alh)