Pemkab Kobar Bagikan Dana Hibah kepada Parpol

oleh
HIBAH: Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah (tiga dari kiri) menyerahkan bantuan dana hibah kepada perwakilan partai politik di aula pemkab setempat, belum lama ini. (PROKOM KOBAR UNTUK KALTENG POS)

PANGKALAN BUN-Untuk mendukung peningkatan partisipasi pemilih, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyalurkan bantuan dana hibah. Kali ini bantuan diberikan kepada partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kobar.

Bantuan ini berdasarkan persetujuan gubernur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/196/2020. Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, ini merupakan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2021.

Sedangkan yang mendapatkan bantuan hibah partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kotawaringin Barat. Untuk nominal sebelumnya senilai Rp7.586 per suara sah, maka pada tahun 2021 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/196/2020, pemerintah daerah menaikkan menjadi Rp10.000 per suara sah. Tentunya kenaikan ini diberikan atas usulan seluruh partai politik yang ada di Kobar.

“Apa yang diberikan ini sebagai upaya mendorong dan men-support partai politik yang memiliki suara di DPRD. Mereka telah berjuang demi membantu menyalurkan aspirasi kepentingan warga,” katanya.

Baca Juga:  Nek Ati Tennis Tournament Panaskan Atmosfer Porprov 2026, Dispora dan KONI Kobar Dorong Mental Juara Atlet

Ia menambahkan, selama ini peran partai politik merupakan saluran partisipasi politik warga negara. Partai politik mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik.

Tidak hanya berperan mempersiapkan para calon pemimpin saja. Namun mereka juga memiliki fungsi memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Untuk menjalankan fungsinya, partai politik membutuhkan sumber keuangan. Untuk penggunaannya dapat dimanfaatkan sebaikbaiknya.

Diharapkan 60% untuk pendidikan politik masyarakat. Selain itu juga membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 sebagaimana amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, dan 40% untuk pembiayaan sekretariat.

“Sumber keuangan partai politik salah satunya dari subsidi pemerintah yang bersumber dari APBN atau APBD,” pungkasnya. (son/ens)