Pengadaan Barang dan Jasa Harus Mengacu Perpres

oleh
oleh
PEMBUKAAN: Asisten II Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama membuka kegiatan sosialisasi Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah di aula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Katingan, Rabu (6/7).

KASONGAN-Aparatur Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini penting dilakukan. Supaya tidak ada keraguan para pelaku pengadaan barang dan jasa akibat berubahnya regulasi,” kata Asisten II Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama, ketika menyampaikan sambutan Bupati Katingan Sakariyas pada membuka kegiatan sosialisasi Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah di aula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Katingan, Rabu (6/7).

Dikatakan Rubama, sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai pengadaan barang dan jasa. Sehingga semuanya berjalan sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Untuk itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa konstruksi dan pendapatan belanja negara, maupun anggaran pendapatan belanja daerah bisa memahami hal ini, dan bisa mengaplikasikan ilmu yang didapat dari kegiatan ini,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran narasumber yang akan mensosialisasikan Perpres tersebut. “Narasumber ini yang akan memberikan pemahaman kepada kita semua. Untuk itu ikuti kegiatan ini dengan baik, hingga selesai,” tandasnya. (eri/art/ko)