Kankemenag Bartim Lakukan Pemetaan Pegawai Non ASN

oleh
oleh
MEMANTAU : Kepala Kankemenang Bartim , H. Ahmadi memantau peserta yang mengikuti KSM Tingkat Provinsi Kalteng, baru - baru tadi.

TAMIANG LAYANG – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan pemetaan pegawai non ASN.  Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Sekjen RI pada tanggal 30 Agustus 2022 tadi.

Kepala Kankemenang Kabupaten Bartim, H. Ahmadi menyampaikan, pendataan telah dilakukan untuk seluruh pegawai non ASN seperti PHT, PHL hingga honorer di lingkup Kantor Kemenag Bartim. Sebanyak 196 terdata dan telah melakukan penginputan informasi melalui sistem yang disediakan.

“Dalam rangka pemetaan pegawai itu saya bersama Kasi Binmas Islam juga telah melakukan kunjungan ke sepuluh KUA untuk mengingatkan kelengkapan administrasi sekaligus pembinaan menguatkan sinergitas supaya bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, ” ucap H Ahmadi kepada Kalteng Pos.

Dia menjelaskan, pegawai non ASN tersebut tersebar baik di kantor induk, KUA, sekolah. Mereka berprofesi sebagai guru, penyuluh, sampai tenaga administrasi.

Berdasarkan kriterianya, pegawai non ASN itu harus berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Kemudian, mereka mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

Selain itu, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 serta berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

“Untuk di Bartim kita mendata seluruh pegawai non ASN yang telah bekerja sejak tahun 2018,” pungkas H Ahmadi. (log/k/ko)