Kakak Bacok Adik Kandung

by

Sang kakak pun naik pitam dan berlari ke belakang rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang. Tanpa ba bi bu, senjata panjang jenis mandau itupun dilayangkannya ke arah adiknya.

“Korban berupaya  melawan dengan memukulkan helm ke pelaku, namun tebasan parang pelaku berhasil melukai bagian kepala, badan dan tangan korban, hingga dilarikan kerumah sakit untuk diberikan pertolongan,” terangnya.

Peristiwa perkelahian itupun sampai ke pihak polisian. Mendapatkan laporan, sejumlah petugas mendatangi lokasi. Tak lama berselang, pelaku pun datang sendiri ke kantor polisi untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Atas perbuatanya, pelaku dibidik  pasal 351 ayat 2 KUHP tindak pidana  tentang penganiayaan berat (anirat), dengan ancaman lima tahun lima penjara. (ner)

Leave a Reply