kaltengonline.com – Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Kanwil Kemenkumham Kalteng bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar kegiatan “Kumham Goes to Campus” pada Rabu (26/1), bertempat di Aula Rahan Gedung Rektorat UPR.
Rektor UPR yang diwakilkan oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Suriansyah Murhaini, SH MH, menyampaikan bahwa kegiatan Kumham Goes To Campus ini diharapkan dapat menjadi manfaat bagi dosen dan mahasiswa, terutama di Fakultas Hukum UPR tentang pemahaman terkait RKUHP.
“Konsep RKUHP ini harus kita dukung dengan semangat pembaharuan hukum pidana. RKUHP ini sebagai produk putera-puteri Indonesia,”ucap Suriansyah.
Sementara itu, Wamenkumha, Eddy O.S. Hiariej mengatakan, pembaharuan atas hadirnya KUHP dinilai sudah sangat mendesak. Menurutnya, ada tiga nilai pokok yang melatarbelakangi kepentingan tersebut, yakni harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum.
Eddy menjelaskan, bahwa KUHP yang kita pakai saat ini telah disusun sejak tahun 1800. Artinya KUHP ini sudah berusia 222 tahun lamanya.
“KUHP ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik, yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Padahal kita tahu bahwa terjadi perkembangan zaman yang luar biasa sampai dengan saat ini, dan (KUHP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” kata Eddy.
Eddy yang menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada kegiatan sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP di Kota Palangka Raya menuturkan KUHP yang terdapat saat ini sudah out of date.
“Kita harus menyusun (KUHP) yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” ujarnya.
Selain itu tanpa disadari, lanjut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, KUHP saat ini tidak menjamin adanya kepastian hukum. Hal tersebut dikarenakan KUHP itu diterjemahkan secara berbeda oleh para ahli hukum.
“Kira-kira yang sah, yang asli, yang benar terjemahan itu punya siapa? Perbedaan terjemahan itu sangat signifikan,” kata Eddy.
Untuk diketahui, kegiatan Kumham Goes To Campus diisi dengan dialog tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan audiensi dengan target adalah mahasiswa dari Universitas Palangka Raya, IAIN Palangka Raya, Universitas PGRI dan STIH Tambun Bungai.
Adapun narasumber kegiatan tersebut adalah Wakil Menteri Hukum dan Ham RI, Prof Dr Edward Oemar Sharief Hiariej SH MHum, Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan, Y Ambeg Paramarta, Anggota Tim Pembahasan RKUHP KHP Dr Albert Aries SH MH, dan Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Ary Eghani SH MH. (bud/ko)