KASONGAN – Setelah mendapat sorotan dalam sepekan terakhir. Kini kasus dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, harus berakhir tragis. Oknum Kadis yang menjabat di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan berinisial Y inipun, telah kehilangan jabatan yang dipegangnya, Jumat (4/11).
Sekda Kabupaten Katingan Pransang ketika dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut. Dijelaskan Sekda, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Kadis tersebut merupakan pelanggaran berat. Sehingga harus melepaskan jabatan (Nonjob). “Ini bagian dari hukuman disiplin. Walaupun secara pribadi beliau (Y) menyatakan mengundurkan diri. Namun jika seandainya yang bersangkutan tidak mengundurkan diri secara pribadi, tetap saja kita proses. Ini artinya sportif juga yang bersangkutan. Seperti itu harusnya sebagai pejabat jika melakukan pelanggaran,” tegasnya kepada wartawan usai mengikuti kegiatan di Gedung Salawah Kasongan, Jumat (4/11).
Diungkapkan Pransang, efektif pengunduran diri yang bersangkutan terhitung sejak hari ini (Jumat). Bahkan mereka juga sudah menunjuk Plt Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan yaitu Karya Darma. Sedangkan Karya Darma sendiri, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan. “SK sudah ditanda tangani. Senin Plt nya sudah aktif. Silahkan dilihat saja nanti,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini orang nomor satu di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Untuk tidak coba-coba lagi melakukan pelanggaran disiplin. Terlebih melakukan perbuatan tercela seperti perselingkuhan. “Kami pastikan akan memprosesnya. Sebab didalam aturan kepegawaian inikan sudah jelas. Apa yang dilarang, atau tidak boleh dilakukan oleh ASN,” ujarnya.
Kemudian dia juga menyampaikan, bahwa selama ini dirinya sudah berupaya untuk membina para pegawai di Kabupaten Katingan untuk tidak melakukan pelanggaran. “Jika sampai masih melakukan pelanggaran. Ya resikonya tanggung sendiri,” tandasnya.
Sekedar di ketahui, pasca di nonjob dari jabatannya. Kini status Y menjadi staf biasa yang ditugaskan di Bagian Umum Setda Kabupaten Katingan.(eri)