kaltengonline.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng menggelar uji kompetensi dan sertifikasi bidang pemerintahan, Senin (7/11). Uji kompetensi ini bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalteng.
Saat membuka kegiatan yang digelar secara virtual melalui zoom tersebut, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kalteng Suhaemi mewakili gubernur mengatakan peningkatan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mutlak dilakukan, apalagi bagi jabatan di level tertentu.
“Saya berpesan bagi peserta yang mengikuti uji kompetensi ini jangan hanya ingin mendapat sertifikat saja, tetapi jadikan ini sebagai pemacu semangat dalam membangun bangsa dan melayani masyarakat,” pesan Suhaemi.
Sementara itu, uji kompetensi ini juga dihadiri Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono melalui virtual. Ia menyebut pada dasarnya ASN harus memiliki tiga kompetensi seperti kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Ditambah lagi harus memenuhi kompetensi pemerintahan.
“Kompetensi Pemerintahan ini kemampuan bagi ASN untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya secara profesional. Meliputi desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pemerintah umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan,” tegasnya.
Ditekankan, visi nasional di tahun 2024, adalah mewujudkan Smart ASN, yaitu mewujudkan ASN yang memiliki integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, berjiwa hospitality, berjiwa entrepreneurship, dan memiliki jaringan luas.
Kepala BPSDM Provinsi Kalteng Sri Widanarni mengatakan peserta yang menguji uji kompetensi dan sertifikasi bidang pemerintahan Tahun 2022 terdiri dari 38 orang JPT, 68 orang pengawas, dan 103 orang camat, lurah dan administrator. “Semua peserta yang mengikuti kegiatan Uji Kompetensi ini dari awal sampai akhir nantinya bagi yang berkompeten akan diberikan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) Kemendagri,” tutupnya.(ila/sos/b5/ko)







