Beruntung Parang Tertinggal di Kamar

oleh
oleh
Grafis Kaltengpos

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta SH MH mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mengetahui lebih detail runut peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, sehingga saat persidangan nanti, jaksa penuntut bisa meyakinkan majelis hakim terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.

“Ini hanya untuk bisa menambah keyakinan hakim, bagaimana kronologi yang sebenarnya terjadi saat tersangka melakukan pembunuhan ini,” kata I Wayan Gedin Arianta.

Ia menerangkan, rangkaian adegan rekonstruksi ini dibuat berdasarkan pengakuan tersangka.

“Kami hanya mengikuti saja, apa yang ada dalam berita acara penyidikan, itulah yang direka di dalam adegan rekonstruksi,” ujar I Wayan Gedin Arianta saat memberikan keterangan, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan dan jaksa R Alif Andi Darmawan yang menangani perkara ini.

Dikatakannya pula, berdasarkan berita acara tersebut, jaksa penuntut akan membuat nota dakwaan terhadap tersangka Fauzi yang akan digunakan sebagai dakwaan dalam persidangan.

Terkait kapan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, Wayan menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini jika seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Longsor dan Banjir Landa Kumai, Puluhan Rumah Terdampak

“Mudah-mudahan secepatnya,” tuturnya.

Ditambahkan R Alif Andi Darmawan, sesuai sangkaan yang dikenakan kepolisian kepada tersangka, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal terkait pembunuhan berencana, penganiayaan yang menimbulkan kematian, dan pembunuhan biasa pidana sebagaimana yang terdapat dalam KUHPidana. Alif menyebut bahwa berdasarkan rekonstruksi, diketahui tersangka memang berniat untuk melakukan pembunuhan keji ini.

“Karena parang dibawanya dari rumah, jadi unsur pembunuhan berencana sudah terlihat,” kata Alif.

Di tempat yang sama, Soekah L Nyahun selaku penasihat hukum tersangka mengatakan, semua adegan dalam rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan kliennya saat diperiksa polisi.

“Semua sesuai dengan keterangan, pelaku juga tidak diperintah atau diajarkan atau seperti apa, tidak ada sama sekali,” ucap Soekah.

Sementara itu, salah seorang anak korban yang ikut menyaksikan proses rekonstruksi, Desi berharap agar kasus pembunuhan ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ia berharap agar tersangka pembunuhan orang tuanya ini dijatuhkan hukuman yang setimpal.

“Kalau bisa di persidangan nanti pelaku dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” ucapnya. (sja/ce/ala/ko)