kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) menggelar asistensi penyusunan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) serta evaluasi jabatan. Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kasubag Umum Kepegawaian serta Sekretaris kecamatan, Selasa (15/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bartim, Panahan Moetar, menyampaikan, anjab dan ABK di setiap perangkat daerah merupakan kewajiban dan dinilai penting untuk memetakan kebutuhan jumlah serta jenis jabatan PNS.
“Melalui kegiatan itu, penyusunan anjab ABK bisa sesuai dengan pedoman dan penyajiannya berupa angka-angka yang resisten,” sebut Sekda kepada Kalteng Pos, kemarin.
Untuk mengatur jabatan diinstansi pemerintah, Kemenpan RB telah mengeluarkan peraturan Nomor 1/2020 tentang pedoman Anjab ABK. Selain itu sesuai dengan UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
Sekda menjelaskan, dengan adanya anjab ABK maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasilnya, sambung dia, bisa digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi, dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
Selain itu, tambah sekda, dalam kegiatan dilakukan evaluasi jabatan. Hal tersebut merupakan proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan kriteria-kriteria sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
“Yang perlu dipahami bahwa dalam evaluasi jabatan adalah evaluasi terhadap suatu jabatan/pekerjaan, bukan evaluasi kepada orang yang menduduki atau melaksanakan,” tegas sekda.
Dalam kegiatan asistensi anjab ABK dan evaluasj jabatan Pemkab Bartim menggandeng Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). (log/uni/ko)