PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mensosialisasikan tahapan penyerahan dokumen dukungan bagi bakal calon anggota DPD Kalteng, Rabu (21/12/2022).
Ketua KPU Kalteng, Harmain mengatakan, jadwal penyerahan dukungan mulai Tanggal 16 – 29 Desember 2024. Sedangkan untuk syarat minimal dukungan pemilih adalah 2.000 pemilih, dan tersebar di minimal 7 Kabupaten/Kota di Kalteng.
“Sebelum menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon terlebih dahulu melakukan input data dukungan ke SILON. Bakal calon menunjuk 2 orang operator SILON untuk melakukan input data,”ucapnya.
Kemudian, Tim Helpdesk KPU Provinsi Kalteng akan melayani bakal calon yang ingin berkonsultasi atau berkoordinasi. Dan juga akan melakukan bimbingan teknis dalam mengoperasikan SILON.
Dalam kesempatan itu, Harmain menghimbau kepada seluruh bakal calon untuk segera berkoordinasi dang Helpdesk KPU Provinsi Kalteng.(bud)