Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Dapat Diterima Masyarakat

oleh
oleh
KPU Kalteng saat laksanakan rapat pleno di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya ini, Rabu (21/12/2022). Foto KPU

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Pleno Pencermatan dan Rekapitulasi terhadap Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se Kalteng. Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya ini, dilaksanakan pada Rabu (21/12/2022).

Ketua KPU Kalteng, Harmain mengatakan, rapat pleno ini dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang telah disusun dan dirancang oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam rapat pleno KPU Kab/Kota ini memaparkan rancangan dapil yang telah disusun dan telah diumumkan serta dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, secara umum rancangan yang telah disusun dapat diterima oleh masyarakat,”ucap Harmain.

Dikatakanya, gambaran umum Dapil DPRD Kab/Kota di Kalteng pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: Jumlah total kursi DPRD Kabupaten/Kota se Kalteng pada Pemilu 2024 sejumlah 385 kursi. Sedangkan pada Pemilu 2019 berjumlah 380 kursi.

“Terdapat penambahan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Lamandau yang semula (2019) 20 kursi menjadi (2024) 25 kursi. Dapil 1 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024)10 kursi. Dapil 2 semula (2019) 6 kursi menjadi (2024) 7 kursi. Dapil 3 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024) 8 kursi,”ucapnya.

Kemudian terdapat pegeseran alokasi kursi per dapil di 4 DPRD Kabupaten. Untuk DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 5. Dapil 3 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024) 6 Kursi. Dapil 5 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 9 Kursi.

“Untuk DPRD Kabupaten Kapuas, terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 4. Dimana, Dapil 3 semula (2019) 5 kursi menjadi (2024) 6 Kursi. Dapil 4 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 7 Kursi,”ucapnya.

Baca Juga:  PLN UID Kalselteng Gelar Simulasi Tanggap Darurat, Pastikan Layanan Tetap Siaga di Tengah Bencana

DPRD Kabupaten Gunung Mas, terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke dapil 1. Dapil 1 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 10 kursi. Dapil 2 semula (2019) 9 kursi menjadi (2024) 8 kursi. Dapil 3 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 7 kursi.

DPRD Kabupaten Murung Raya, untuk rancangan 1, terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke dapil 1. Dapil 1 semula (2019) 9 kursi menjadi (2024) 10 kursi. Dapil 3 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024) 6 kursi. Sedangkan rancangan 2 (usulan rancangan dapil baru), yaitu dapil 1: 9 kursi, Dapil 2: 6 kursi, dapil 3: 5 kursi, dapil 4: 5 kursi.

Dikatakanya, penambahan alokasi kursi di Lamandau terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk, yang mana pada Pemilu 2019 berjumlah 77.251 bertambah menjadi 103.772 sehingga mendapatkan penambahan alokasi kursi 5 kursi.

Sedangkan pergeseran alokasi kursi per dapil di 4 DPRD Kabupaten, menurut Harmain  terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah kecamatan di kabupaten tersebut.

“Untuk pelaksanaan tahapan penyusunan Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh Bawaslu Kabupten/Kota serta berjalan aman dan lancar sesuai ketentun yang telah diatur dalam Peraturan KPU,”ucapnya.

“Tahapan selanjutnya adalah penyampaian rekapitulasi Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU RI untuk ditetapkan oleh KPU RI setelah melakukan konsultasi Rancangan Dapil ke DPR,”pungkasnya. (bud)