kaltengonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) masih memproses pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu 2024. Pembentukan badan ad hoc mulai dari tingkat kecamatan yaitu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat kelurahan/desa dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bartim, Zarmiyeni menyampaikan, PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, sedangkan KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/kota. Badan ad hoc penyelenggaran Pemilu ini (PPK, PPS dan KPPS) mempunyai tugas dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa PPK dan PPS serta KPPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” jelasnya kepada Kalteng Pos, kemarin.
Hingga saat ini, papar Zarmiyeni, anggota PPK Kabupaten Bartim berjumlah 50 orang untuk 10 kecamatan. Sedangkan jumlah anggota PPS 309 orang untuk 103 kelurahan/desa. Sementara itu, untuk KPPS berjumlah 2.828 orang dengan asumsi 404 jumlah TPS.
Tahapan pembentukan PPK dan PPS dimulai dari mengumumkan pendaftaran, menerima pendaftaran, melakukan penelitian administrasi, mengumumkan hasil penelitian administrasi, melakukan seleksi tertulis, mengumumkan hasil seleksi tertulis, menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS, melakukan wawancara mengumumkan hasil seleksi,dan menetapkan anggota PPK dan PPS terpilih.
Menurut Zarmiyeni, dalam pembentukan PPK dan PPS kali ini, KPU memanfaatkan sistem informasi berupa Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi SIAKBA ini juga dapat dioperasikan melalui hp android dengan alamat web https://siakba.kpu.go.id/.
Dijelaskannya, KPU Kabupaten Bartim telah melaksanakan seleksi pembentukan PPK dari tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022, sebagaimana pengumuman pendaftaran Nomor 234/HM.03.4-Pu/6213/2022. Masyarakat yang mendaftar calon anggota PPK berjumlah 230 orang yang terdiri dari 112 orang laki-laki dan 118 orang perempuan. Setelah melewati tahapan seleksi administrasi, seleksi tertulis (CAT) dan wawancara dan akhirnya ditetapkan calon anggota PPK terpilih sebanyak 50 orang yang terdiri dari 31 orang laki-laki (62%) dan 19 orang perempuan (38%). Pada tanggal 16 Desember 2022 dengan pengumuman Nomor 319/PP.04.1-Pu/6213/2022. Selanjutnya PPK terpilih ini dijadwalkan untuk pelantikan, pengambilan sumpah janji serta penandatanganan fakta integritas pada tanggal 4 Januari 2023 di GPU Mantawara Tamiang Layang.
“Untuk masa kerja PPK di mulai dari tanggal 4 Januari 2023 dan berakhir sampai 4 April 2024,” terang Zarmiyeni.
Dia menambahkan, untuk proses pembentukan PPS sudah berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir nantinya di tanggal 20 Januari 2023. KPU Kabupaten Barito Timur sedang menerima pendaftaran PPS sampai tanggal 30 Desember 2022 sebagaimana pengumuman Nomor 325/PP.04.1-Pu/6213/2022.
“Sampai saat ini pendaftar PPS berjumlah 639 orang dengan rincian 249 pelamar laki-laki dan 390 pelamar perempuan. Dengan sebaran di 103 kelurahan/desa yang telah memenuhi kuota baru 46 desa/kelurahan, sisanya 57 kelurahan/desa belum terpenuhi, ” rinci Zarmiyeni.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu menjadi anggota PPS dan KPPS, ” ajaknya.
Zarmiyeni menyampaikan, agar PPK dan PPS sebagai penyelenggara Pemilu, mulai dari pemutakhiran daftar pemilih sampai tahapan pemungutan dan penghitungan suara meningkatkan peran. Hal tersebut dinilai strategis guna memastikan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Untuk itu PPK dan PPS terpilih tidak saja mempunyai pengetahuan teknis kepemiluan, namun harus berkomitmen sebagai penyelenggara dengan rekam jejak yang bersih serta mengupgrade pengetahuan Kepemiluannya, karena sangat diperlukan. Menjadi penyelenggara Pemilu merupakan suatu tantangan karena bersentuhan dengan dunia politik dan masyarakat secara umum (pemilih.Red), ” pesan Zarmiyeni. (sos/log/b5/ko)