kaltengonline.com-Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rejikinoor menyampaikan, salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan dan penurunan stunting adalah, kegiatan audit kasus stunting.
Menurutnya, kegiatan ini mempunyai manfaat dan strategis untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya stunting pada kelompok sasaran. “Yaitu calon pengantin ibu hamil, ibu nifas atau pasca melahirkan, baduta, dan balita,” kata wabup dalam kegiatan audit kasus stunting, baru-baru ini Diutarakan Rejikinoor, pada audit stunting semester satu yang telah dilaksanakan pada 9 Juni 2022, ditemukan bahwa sebagian besar anak yang diaudit mengalami kekurangan nutrisi yang akut.
Hal itu, lanjut wabup, bukan hanya karena terbatasnya ekonomi keluarga tetapi lebih ke arah kurangnya pengetahuan orang tua dalam pola asuh dan pemberian nutrisi yang tepat.
Kemudian kurangnya pemberian protein hewani menjadi salah satu penyumbang kekurangan nutrisi pada anak-anak.
“Lalu masalah sanitasi dan air bersih, penyediaan pangan di tingkat keluarga dan penggunaan alat kontrasepsi juga menjadi faktor yang terdeteksi pada audit kasus ranting ini,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas P3ADaldukKB Mura, Lynda Kristiane Perdie menyampaikan, menurut Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Disebutkan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis, dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tingginya badan berada di bawah standar yang ditetapkan. (dad/ko)