PALANGKA RAYA – Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022, KPU diberikan amanah untuk bisa menyusun alokasi kursi dan dapil untuk DPRD Provinsi dan DPR RI. Dan pada Kamis (19/1/2023), KPU Kalteng menggelar acara Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Kalteng pada Pemilu 2024 di Hotel Best Western.
“Hari ini, kita diamanahkan oleh KPU pusat melaksanakan uji publik untuk mendapatkan masukan terkait alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPR RI,”ucap Ketua KPU Kalteng, Harmain kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
“Jadi, apapun hasil dari uji publik ini, termasuk usulan penambahan dapil dan lainnya, akan kita sampaikan. Dan finalnya nanti di KPU RI,”tambah Harmain.
Sementara itu, menurut Anggota KPU Kalteng, Sastriadi, bila dilihat dari sisi jumlah kursi DPRD, kuota untuk Kalteng tidak bisa bertambah dari yang sudah ada ini, yaitu sebanyak 45 kursi. Karena menurutnya, jumlah penduduk Kalteng tidak mencapai batas maksimal untuk dilakukan penambahan kursi.
“Untuk jumlah 1 – 3 juta penduduk, maksimal 45 kursi. Dan kita di Kalteng hanya 2,6 juta jumlah penduduknya. Jadi tak bisa bertambah. Maka rancangan alokasi kursi dan dapil untuk DPRD Provinsi sama seperti Pemilu 2019,”ucapnya.
Dikatakanya, ada tujuh prinsip yang jadi panduan KPU dalam menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini. Dan rancangan yang tampilkan dan disampaikan tadi sudah berdasarkan 7 prinsip tersebut.
“Tapi, karena ini uji publik, maka apapun yang menjadi usulan hari ini akan kita sampaikan. Dan tentunya KPU pusat akan mengkaji usulan-usulan tersebut,”ucapnya.(bud)