TAMIANG LAYANG – Pria berinisial MS (50) dan wanita MJ (40) dikeler polisi. Kedua pasangan asal Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Timur (Bartim).
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika berawal atas laporan dari masyarakat kepada petugas bahwa pelaku sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kedua pelaku akan membawa Narkotika dari Desa Pamangkih, Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur dengan menggunakan Mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol DA 1765 EK, ” ulas Kapolres dalam Press Release, di depan Mapolres Bartim, kemarin.
Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 08.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang jalan A. Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, sampai wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang.
Dan sekira pukul 15.00 Wib pada saat anggota melintas di Jalan Desa Kandris melihat satu unit mobil Daihatsu Sigra sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan msedang dalam posisi parkir di depan warung kopi di Desa Kandris
Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di warung kopi tersebut, namun tidak menemukan barang bukti narkotika.
Tidak ingin buruan lepas, anggota melakukan penggeledahan di mobil jenis Daihatsu Sigra yang dipakai dan terparkir. Petugas akhirnya menemukan 3 paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah kotak senter warna hijau yang didalamnya berisikan 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik terlapor berada di bagian dalam dasboard mobil.
“Jadi diamankan dan disita petugas barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,88 gram, ” papar Kapolres.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku merupakan kurir namun dari pengakuan salah seorang yaitu MJ, baru pertama kali melakukan (Jual beli narkoba. Red). Menurutnya, dilokasi tersebut memang rawan menjadi pusat peredaran narkotika karena persinggahan para supir angkutan. (log)