ASN dan Masyarakat Wajib Pajak Diminta Segera Laporkan SPT

oleh
oleh
SAMBUTAN: Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor saat memberikan sambutan pada kegiatan yang dilaksanakan di rumah jabatan, belum lama ini.

SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat yang wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum jatuh tempo yang sudah ditentukan.

“Saya minta kepada para ASN maupun masyarakat yang wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan, sebelum batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2023, kecuali bagi wajib pajak yang memiliki NPWP tetapi statusnya sudah non efektif,” kata Halikin, Rabu (1/2).

Dikatakannya, bagi ASN atau masyarakat yang telat melaporkan SPT nya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dan sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT bisa dalam bentuk sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

“Saat ini semakin banyak kemudahan dalam melaporkan pajak tahunan cukup melalui HP atau secara online melalui e-Filing, dengan kemudahan layanan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing, masyarakat atau wajib pajak diharapkan menjadi lebih taat dalam pelaporannya sehingga tidak telat dan tidak mendapat sanksi sesuai UU KUP,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan dengan adanya kemudahan tersebut berharap agar pelaporan SPT tahunan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim dan Masyarakat wajib pajak segera melaporkan SPTnya. Mengingat pajak ini sangat penting bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah ini.

“Saya mengajak kepada semua elemen masyarakat, khususnya kepada ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan untuk segera melaporkan SPT tahun 2023, mengingat waktunya makin pendek, karena pada 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan SPT tersebut,” kata Halikin. (bah/ans/ko)