SUKAMARA – Polres Sukamara melaksanakan Press release terkait dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SA (16) dan korban berinsial UFS (13).
Adapun kejadian persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi sebanyak 4 kali. Yang pertama pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 SKJ 15:30 WIB, Korban UFS menelepon SA agar datang ke rumah korban di Desa Pudu Rundun Kecamatan Sukamara, karena kedua orang tua korban sedang pergi memancing.
“Setelah SA datang, mereka bersama mengobrol di halaman rumah korban. Waktu korban masuk rumah untuk mengambil hape yang berada di kamar, pelaku juga ikut masuk ke dalam kamar. Kemudian SA mengajak korban untuk berhubungan badan. Sebenarnya korban menolak, namun pelaku langsung melepaskan pakaiannya dan pakaian korban, setelah itu SA langsung melakukan hubungan badan secara paksa,” kata Dewa Made Palguna.
Selanjutnya kejadian yang kedua, tanggalnya korban lupa, namun terjadi di Bulan September 2022 SKJ 15:30 WIB, di kos/barakan di Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara. SA menelpon korban dan menyuruh untuk datang, disitu terjadi lagi persetubuhan.
“Lalu kejadian yang ke tiga korban lupa hari dan tanggalnya di Bulan Desember 2022 SKJ 16:30 WIB, terjadi lagi di rumah korban. Korban menghubungi SA untuk datang ke rumah saat orang tua tidak ada, disitu pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan lagi walaupun si korban menolak. Dan yang keempat terjadi Hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 SKJ 16:30 WIB di kos/barakan tempat keluarga korban. Di situ UFS menelpon SA untuk datang. Kemudian SA kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan lagi, walaupun korban menolak,” jelasnya.
Terungkapnya kejadian persetubuhan tersebut pada kejadian yang keempat, pada saat SA mau pulang dari kos/barakan yang berada di Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara. Orang tua korban melihat SA keluar dari kos tersebut, kemudian korban pun bercerita kepada ibunya kalau korban dan SA sudah melakukan hubungan badan selama empat kali.
Dalam kasus tersebut, disangkakan pasal Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah),” tandasnya.(nhz/ko)