4 Desa Masuk Kategori Tertinggal

oleh
oleh
PENJELASAN: Kepala DPMD Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo (kanan) didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan saat menyampaikan penjelasan tentang desa tertinggal, Senin (27/2).

PULANG PISAU-Dari 95 desa yang tersebar di Kabupaten Pulang Pisau, 4 di antaranya masuk kategori desa tertinggal. Ini berdasar keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, nomor 80 tahun 2022 tentang status kemajuan dan kemandirian desa tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Herman Wibowo mengungkapkan, dalam indeks desa membangun (IDM) itu ada beberapa kategori desa.

Yakni desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri. “Di kabupaten Pulang Pisau belum ada kategori desa mandiri,” ungkap Herman saat dikonfi rmasi Kalteng Pos, Senin (27/2).

Herman mengungkapkan, pada tahun sebelumnya di Kabupaten Pulang Pisau terdapat 6 desa tertinggal. Yakni Desa Bakau, Hambawang, Cemantan, Kiapak, Pandawei dan Penda Barania. “Alhamdulillah, tahun ini berkurang menjadi 4. Yakni Desa Bakau, Hambawang, Kiapak dan Pandawei,” jelas Herman.

Dia mengaku, desa tertinggal di Kabupaten Pulang Pisau itu kesemuanya secara geografi s merupakan desa terpencil dan sulit akses ke desa tersebut. “Seperti Desa Pandawei itu, kalau dari Desa Bawan itu harus menyeberangi sungai. Begitu juga kalau kita bicara Desa Kiapak, Bakau dan Hambawang aksesnya desa tersebut sangat sulit,” kata dia.

Apa yang akan dilakukan DPMD Kabupaten Pulang Pisau dalam mengentaskan 4 desa tersebut? Herman mengaku, pihaknya akan membantu pihak desa dalam penataan administrasi dalam mengisi kuesioner.

“Kadang desa sudah melakukan pengisian. Namun karena ketidaktahuan, itu bisa mempengaruhi skor.

Untuk itu, DPMD akan melakukan pendampingan terhadap indikator yang diminta secara administrasi yang diminta. Jadi DPMD tetap melakukan inventarisir terhadap desa ini untuk penguatan administrasi,” beber dia.

Ke-2, kata dia, dalam pengentasan desa tertinggal itu harus dilakukan secara keroyokan. Misalnya untuk sanitasi, harus ada DPUPR dan Dinas Kesehatan, usia belajar anak dan akses pendidikan ada Dinas Pendidikan.

Selanjutnya untuk akses infrastruktur jalan ada DPUPR.

Selanjutnya, mengadakan semacam forum untuk intervensi lintas instansi untuk rembuk intervensi 4 desa yang masih menjadi PR bersama. “Sehingga diperoleh rumusan bersama untuk mengentaskan desa tersebut,” ujar dia.

Kendati demikian Herman mengaku bersyukur, dari 95 desa di kabupaten Pulang Pisau tidak ada yang masuk kategori desa sangat tertinggal.

“Yang ada 4 desa kategori tertinggal, yang lain posisi berkembang dan maju,” tandasnya. (art/ko)