Esra Bantah Terima Uang Ratusan Juta

oleh
oleh
KATANYA TERPAKSA: Terdakwa Imanuel Nopri dan Wandra mengaku berada dalam tekanan saat diperiksa jaksa. Mereka memilih mencabut BAP saat diperiksa di kantor Kejari Gumas.

PALANGKA RAYA– Pernyataan yang diutarakan Esra, Imanuel Nopri dan Wandra sedikit mengejutkan pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (6/3). Ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana DAK fisik untuk pembangunan sarana dan prasana sekolah tingkat SMP di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2020 itu menyatakan mencabut seluruh keterangan yang mereka berikan saat diperiksa penyidik di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas Alasan pencabutan keterangan tersebut dikarenakan para terdakwa ini merasa mendapatkan tekanan saat pemeriksaan dan juga dijebak saat mereka diperiksa penyidik. “Saya mencabut semua keterangan saya baik saat memberikan keterangan sebagai saksi mau saat saya di konfrontasi,” demikian kata Esra saat diawal memberikan keterangan nya di persidangan tersebut.

Esra juga membantah dirinya pernah menerima uang sebanyak Rp340 juta, yang disebut jaksa sebagai uang jatah untuk kepala dinas yang dikumpulkan oleh Imanuel Nopri dari para kepala SMP penerima dana anggaran tersebut.

“Saya tidak pernah menerima uang itu,”ujar Esra saat membantah pernyataannya sendiri yang terbuat di dalam BAP-nya itu.

Esra mengaku dirinya memang pernah menerima uang dari Imanuel Nopri tetapi uang tersebut disebutnya sebagai uang biaya untuk perjalanan dinas dari kepala dinas.

Untuk diketahui, dalam fakta sidang yang digelar sebelumsebelumnya, puluhan kepala SMP yang hadir untuk memberikan kesaksian mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu terdakwa dengan jumlah bervariasi. Para kepala SMP juga ada yang mengaku menuruti permintaan terdakwa untuk memberikan sejumlah uang agar tidak terancam jabatannya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Achmad Peten silli, Esra juga mengungkap fakta bahwa saat tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik terkait persoalan ini, dua orang pejabat kejaksaan, yakni Kajari Gumas pada saat itu Nixon Nikolaus Nila, dan juga pejabat Kasipidsus Heryadi Meidiantoro berkata kepada dirinya bahwa mereka membutuhkan bantuannya.

Pada saat itu, Esra ditemui Nixon dan meminta agar bisa membantu pembangunan tempat ibadah yaitu pembangunan gereja di sekitar lingkungan kantor Kejari Gumas.

“Dia bilang, saya mau meninggalkan kenang kenangan (selama bertugas, red) di Kabupaten Gunung Mas ini,” kata Esra mengulang perkataan permintaan Nixon kepadanya pada saat itu.

Sementara Kasipidsus Gumas, Heryadi Mediantoro pada saat itu meminta bantuannya agar menggunakan pengaruhnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Gumas untuk memutasi seorang guru yang diakui oleh kasipidsus tersebut sebagai istri dari salah satu staf Kejari Gumas ke sekolah yang ada di ibu kota kabupaten, yakni Kuala Kurun.

Kedua permintaan itu diakui oleh Esra sempat disanggupi. Tetapi, akhirnya hanya permintaan kasipidsus yang sempat dilaksanakan.

“Namun untuk permintaan pembangunan gereja tidak sempat dilaksanakan karena saya keburu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,”ujar Esra lagi.

Esra juga menjelaskan bahwa pada saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada saat pemeriksaan pertama, dirinya tidak mengetahui apapun terkait adanya pengumpulan uang dari para kepala SMP tersebut yang dilakukan oleh terdakwa Imanuel Nopri.

“Saya sudah jelaskan itu ke Pak Heryadi dan juga Pak Nixon,” Kata Esra mengaku dirinya sangat terkejut ketika kemudian ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pernyataan pencabutan keterangan yang ada BAP pemeriksaan juga dilakukan oleh terdakwa Imanuel Nopri.

Imanuel Nopri beralasan dirinya terpaksa menandatangani keterangan di BAP penyidikan tersebut karena sudah kelelahan akibat menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik.

“Saya diperiksa dari pagi sampai jam 11 malam, juga diancam akan ditahan,”ujar Nopri di hadapan majelis hakim.

Pria yang diketahui menjabat sebagai PPK dalam proyek ini juga menyangkal dirinya ada memintaan uang kepada para kepala sekolah serta mengatur terkait siapa kepala tukang yang mengerjakan proyek di sekolah sekolah tersebut.

“Saya tidak pernah ada meminta uang kepada kepala sekolah pak,”ujar Immanuel Nopri menyangkal tuduhan tersebut.

Baik Esra maupun Nopri juga membantah bahwa pihak dinas pendidikan pernah mengeluarkan ancaman kepada para sekolah untuk mencopot atau memindahkan mereka dari posisi kepala sekolah bila tidak mau mengikuti permintaan uang tersebut. Terdakwa Wandra juga mengaku tidak pernah meminta atau menerima uang dari para kepala sekolah.

Ketiga terdakwa kompak menyampaikan jika mereka sangat dirugikan dengan adanya tuduhan korupsi yang dilayangkan jaksa kepada mereka.

“Nama baik saya dan juga keluarga saya menjadi hancur gara- gara tuduhan jaksa,”kata Esra menyampaikan perasaannya saat mendekati akhir sidang.

Sementara itu, menanggapi pencabutan keterangan di BAP oleh para terdakwa, pihak jaksa penuntut umum Kejari Gumas Hadiarto menanggapi dengan santai.

Menurutnya, pemandangan itu merupakan hal para terdakwa.

“Ya intinya itu hak para terdakwa mencabut keterangan mereka di BAP waktu mereka menjadi saksi,” ujarnya. Hadiarto menyebut, pada saat para terdakwa tersebut diambil keterangannya, mereka terlebih dahulu telah diambil sumpahnya.

“Pihak jaksa bisa saja mengambil tindakan lain, yakni menuduh ketiga terdakwa telah memberikan keterangan palsu kepada pihak penyidik pada saat pemeriksaan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gumas itu.

Terkait keterangan Esra yang menyebutkan bahwa pihak Kejari Gumas dalam hal ini mantan kasipidsus dan mantan Kajari Gumas meminta bantuan sebagai imbalan tidak dilanjutkannya kasus tersebut, pihaknya menyangkal hal tersebut. “Buktinya di sidang sendiri tidak ada di ungkapkan, kalau memang ada janji kalau perkara ini tidak akan dilanjutkan, dan terbukti tetap lanjut,” ujar Hadiarto.

Andi Yaprizal, jaksa lainnya menyampaikan bahwa pihaknya tetap pihaknya dapat membuktikan para terdakwa ini memang bersalah.

“Karena dari fakta- fakta persidangan yakni dari barang bukti dan keterangan saksi telah kita dapatkan bahwa memang kita yakin kalau mereka memang bersalah,” ujar Andi Yaprizal. (sja/ram/ko)