PULANG PISAU-Dalam pelaksanaan kegiatan rapat forum gabungan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau pekan lalu, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menekankan beberapa hal dalam merencanakan dan merumuskan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.
Di antaranya, dalam setiap pembahasan program dan kegiatan harus memperhitungkan aspek efi siensi dan efektifi tas. Sehingga setiap ide dan aspirasi dapat diakomodir dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang lebih bermakna dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
Selanjutnya, melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi, perencanaan dari tiap bidang pembangunan harus dioptimalkan.
“Sehingga dapat dihindari tumpang tindih pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Taty.
Dia juga meminta, dalam merencanakan dan merumuskan prioritas pembangunan agar perangkat daerah menghindari ego sektoral dalam penyusunan perencanaan dengan mengedepankan profesionalitas.
“Sehingga dapat dihindari kepentingan sektoral yang tidak proporsional,” tegas dia.
Bupati juga berharap, berharap proses perencanaan dan penganggaran menerapkan prinsip pendekatan anggaran. Yaitu lebih fokus pada program atau kegiatan yang berkaitan langsung pada prioritas nasional dan prioritas daerah serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Saya berharap, rapat forum gabungan perangkat daerah yang kita laksanakan dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis dalam upaya membangun Kabupaten Pulang Pisau yang kita cintai ini menuju masyarakat sejahtera,” tandasnya.
Sebelumnya bupati menegaskan setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan koordinasi antarinstansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan (stakeholders).
Yakni yang dimulai pada forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kecamatan yang telah dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Februari yang lalu, musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kabupaten yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2023.
Dia menambahkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa tahun 2023 merupakan tahun terakhir untuk periode RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023 dan sekaligus berakhirnya masa jabatannya sebagai kepala daerah.
“Sehingga dalam perencanaan tahun 2024 berpedoman pada rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024-2026 yang saatnya nanti akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah pada minggu ke-4 pada bulan maret tahun 2023,” ungkap Taty. (art/ko)