Polres Kobar Amankan Tiga Penimbun BBM dan Dua Operator SPBU

oleh
oleh

Pangkaln Bun, kaltengonline.com – Upaya aparat kepolisian membongkar praktik kecurangan distribusi BBM subsidi kembali membuahkan hasil. Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap aksi penyelewengan Pertalite yang dilakukan secara terstruktur di salah satu SPBU di Kecamatan Arut Selatan, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kendaraan roda empat yang berulang kali melakukan pengisian BBM dalam waktu singkat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.

Sebanyak lima orang diamankan dalam operasi tersebut. Tiga di antaranya berperan sebagai penimbun berinisial AH (49), AT (23), dan HC (23), sementara dua lainnya merupakan operator SPBU berinisial ARN (29) dan DIA (30) yang diduga turut membantu kelancaran aksi ilegal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan modus dengan memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM lebih banyak dari kapasitas normal. Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan barcode palsu untuk mengakali sistem pembelian BBM subsidi, sehingga dapat melakukan pengisian berulang tanpa terdeteksi.

Baca Juga:  Vonis Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar: Empat Terdakwa Dihukum, Negara Tagih Ratusan Juta

Kasatreskrim Polres Kobar AKP M. Fahrurrazi menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang berdampak luas. Selain merugikan keuangan negara, tindakan tersebut juga menghambat distribusi BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari tiga unit kendaraan yang telah dimodifikasi, puluhan jerigen berisi Pertalite, mesin pompa, hingga sejumlah telepon genggam yang menyimpan banyak barcode program Subsidi Tepat.

Kini, kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Polisi pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.(bob)