PALANGKA RAYA, kaltengonline.com-Komitmen kuat untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus ditunjukkan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terlihat dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar pada Senin (27/4/2026) di Palangka Raya.
Rapat tersebut menjadi momentum strategis dalam menghadirkan regulasi yang mampu memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Pembahasan dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, bersama Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan pekerja melalui kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.
Raperda ini diprakarsai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko. Inisiatif tersebut lahir dari kebutuhan akan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan serta memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
“Raperda ini menjadi fondasi penting untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi bagaimana kita menghadirkan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya regulasi tersebut, pekerja akan memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua dan pensiun.
“Dengan perlindungan yang optimal, pekerja dapat lebih produktif dan fokus dalam bekerja, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Khemal Nasery menyampaikan bahwa DPRD Kota Palangka Raya mendukung penuh pembentukan Raperda ini sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Perlindungan tenaga kerja adalah hal mendasar dalam pembangunan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa jaminan sosial di Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Senada dengan itu, Yohn Benhur G. Pangaribuan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya para pekerja.
Pembahasan Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Palangka Raya. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan menjangkau seluruh lapisan pekerja.
Selain memberikan perlindungan, perluasan kepesertaan juga berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja serta mencegah risiko sosial seperti kemiskinan akibat kehilangan penghasilan.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal. Ke depan, sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Palangka Raya. (hms/abw)







