Vonis Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar: Empat Terdakwa Dihukum, Negara Tagih Ratusan Juta

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016. Putusan dibacakan pada Selasa malam, 28 April 2026, dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam dan menyita perhatian publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi titik penting dari proses panjang penegakan hukum yang telah bergulir cukup lama.

Dalam amar putusan, terdakwa H. Muhamad Romy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714,27 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun. Sementara itu, terdakwa Denny Purnama divonis dua tahun enam bulan penjara serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp101,45 juta.

Baca Juga:  Pesta Miras di Warung Karaoke Bundaran Pancasila, Empat Orang Diamankan

Adapun Ir. Hepy Kamis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Sedangkan Ir. Rusliansyah menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Seluruh terdakwa juga dikenakan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu.

Nurwinardi menyebutkan, putusan ini sekaligus menegaskan adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan pabrik tepung ikan yang sejatinya dirancang untuk memperkuat sektor perikanan daerah. Namun, akibat praktik korupsi, proyek tersebut gagal memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat masih akan mempelajari putusan tersebut selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan perkara ini secara cermat dan komprehensif.

Nurwinardi menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara konsisten. Ia menekankan bahwa setiap penyimpangan terhadap anggaran publik akan berujung pada proses hukum yang tegas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.(bud)