Pangkalan Bun, kaltengonline.com — Aktivitas karaoke yang disertai pesta minuman keras di kawasan Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun, berakhir dengan penertiban aparat, Jumat sore, 24 April 2026. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat mengamankan empat orang dari sebuah warung di Jalan Pemuda.
Penindakan terjadi saat petugas secara tidak sengaja menemukan aktivitas tersebut. Awalnya, sejumlah personel Satpol PP tengah berolahraga rutin di sekitar taman kota. Namun, suara musik keras dari salah satu warung karaoke memicu kecurigaan.
Ketika dilakukan pengecekan, petugas mendapati dua pria dan dua wanita tengah bernyanyi sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Situasi itu dinilai melanggar ketertiban umum, terlebih dilakukan di ruang usaha yang tidak memiliki izin untuk aktivitas tersebut.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat di lokasi. “Begitu dipastikan ada pelanggaran, kami langsung amankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita barang bukti berupa satu teko berisi minuman keras serta satu botol anggur merah. Seluruhnya dibawa bersama ke Kantor Satpol PP guna proses pendataan dan penelusuran lebih lanjut.
Satpol PP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi peraturan daerah agar lingkungan tetap aman dan kondusif, khususnya di kawasan ruang publik seperti Bundaran Pancasila.(bob)







