Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN

by
by
PENYERAHAN SK: Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat secara simbolis kepada ASN di halaman kantor bupati setempat, Jumat (17/3).

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Barito Utara. Penyerahkan SK tersebut setelah apel gabungan dalam rangka peringatan HUT ke-73 Satpol PP dan HUT ke-61 Satlinmas dan pengambilan sumpah janji PNS.

Adapun SK kenaikan pangkat ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati H Nadalsyah kepada Agus Siswadi selaku pejabat golongan IV/C, Jati Prayogo golongan IVA-IV-B, Astri Anggraini golongan III dan Ahmad Sugara golongan II.

Selain itu, juga diserahkan secara simbolis SK PNS formasi tahun 2021 kepada Fransisco Rama Rio jabatan ahli pratama penata ruang dan Anida Fathul Jannah ahli pratama – auditor.

Bupati Nadalsyah juga menyerahkan mobil ambulans pinjam pakai dari Pemkab Barito Utara kepada pengurus masjid Darul Aman Muara Teweh dan pengurus masjid Al Rafah.

Penyerahan pinjam pakai barang milik daerah penunjang operasional bank sampah beruupa bangunan bank sampah dan motor roda tiga dari pemkab kepada kepala Desa Bukit Sawit dan kepala Desa Trahean.

Bupati juga menyerahkan peralatan penanggulangan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan berupa mobil water suplay dari pemkab kepada kepala Desa Mampuak II, kepala Desa Nihan Hilir kepala Desa Pepas serta kepala Desa Kandui.

Selanjutnya Bupati Nadalsyah, Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh melaksanakan MoU atau perjanjian kerja sama.

Perjanjian antara Pemkab Barito Utara dengan PN Muara Teweh tentang pemanggilan sidang, pemberitahuan putusan dan pemberitahuan perkara yang diupayakan hukum untuk pihak-pihak yang berperkara pada PN Muara Teweh.

Sedangkan MoU Pemkab Barito Utara dengan Pengadilan Agama Muara Teweh tentang pemberitahuan sidang, pemberitahuan putusan dan pemberitahuan perkara yang dipuayakan hukum untuk pihak-pihak yang berperkara pada PA Muara Teweh. (her/ens/ko)

Leave a Reply