PURUK CAHU-Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura), melaksanakan uji publik standar pelayanan di lingkungan Disdukcapil, Kamis (16/3).
Kegiatan uji publik ini berlangsung di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, dibuka oleh Sekda Mura Hermon. Melalui uji publik ini juga, agar dapat diperoleh gambaran mengenai hal apa yang perlu untuk diperbaiki dan ditingkatkan.
Hermon mengutarakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik, serta memberikan dukungan penuh atas terlaksananya kegiatan uji publik standar pelayanan, yang dilakukan instansi pelaksana. Ini agar hak-hak masyarakat untuk medapatkan pelayanan secara baik, mudah, cepat dan tepat serta berkualitas dapat terpenuhi.
“Tak kalah pentingnya, dengan adanya uji publik tersebut, kita dapat melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan pelayanan publik yang telah kita lakukan selama ini. Untuk segera kita evaluasi, perbaiki dan koreksi agar pelayanan publik kedepanya semakin baik, efektif, akuntabel dan transparan,” terang Hermon.
Kepala Disdukcapil Mura, Regita mengatakan, kegiatan uji publik standar pelayanan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Mura ini, merupakan sebuah alat untuk menggerakan roda pelayanan menuju pelayanan publik yang semakin baik, dan terbuka terhadap kritik ataupun masukan dari semua stakeholder terkait.
“Kami berkeinginan melalui kegiatan seperti ini, dapat memacu semangat para aparatur beserta seluruh jajaran instansi pelaksana serta para pihak terkait dapat berkolaborasi positif berdaya guna bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandas Regita.
Menurutnya, uji publik standar pelayanan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, perangkat daerah, camat dan lainnya, untuk mengusulkan ataupun memberi saran kepada penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Disdukcapil, atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan publik. (dad/ko)