PALANGKA RAYA – Melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemberian THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila ada keterlambatan, maka akan dikenakan sanki. Hal ini diungkapkan Daniel, salah satu staf Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya kepada Kaltengonline.com, Rabu (29/03/23).
Dikatakanya, apabila perusahaan terlambat dalam memberikan THR kepada karyawan, maka akan diberikan sanki seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, serta pembekuan kegiatan usaha. Namun, menurutnya, hal tersebut dilakukan setelah melalui proses monitoring oleh dinas terkait.
“Berdasarkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan, Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,”ucapnya.
Dikatakannya, untuk besaran THR keagamaan yang harus diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
“Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proposional. Mereka yang berhak menerima THR hari raya keagamaan antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak dan buruh harian lepas,”tambahnya.
Lanjutnya, bagi pekerja/buruh harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, pekerja/buruh harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Perusahaan industri yang berorientasi pada bidang ekspor, yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja, maka upah yang digunakan sebagai perhitungan THR keagamaan bagi para pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan,”ucap Daniel.(ovi)