“Kita apresiasi jika pihak perusahaan memberikan THR tersebut tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki hari raya nanti”
H Surianor Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara
MUARA TEWEH–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) H Surianor mengingatkan kepada pihak perusahaan yang ada di wilayah Barito Utara agar dapat memberikan kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerja pada satu minggu sebelum hari raya Idulfitri.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara tersebut menyampaikan, berdasarkan pantauan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI) bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Seperti yang kita harapkan, demi keberlangsungan untuk berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum hari raya Idulfi tri 1444 Hijriah di H-7,” kata Surianor, beberapa waktu lalu.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, wakil rakyat itu berharap agar seluruh perusahaan dapat membayarkan THR hingga waktu yang sudah ditetapkan dan harus menaati perat u ran Kement e r ian Ketenagakerjaan. “Jangan sampai hal tersebut diabaikan sehingga menimbulkan polemik atau permasalahan antara perusahaan dengan karyawan atau para pekerjanya nanti,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrat itu juga menyampaikan agar pembayaran THR tersebut diberikan secara penuh atau tidak dicicil. “Kita juga apresiasi jika pihak perusahaan memberikan THR tersebut tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki hari raya nanti,” ucapnya.
Surianor juga mengingatkan, jangan sampai nanti terjadi pengaduan para pekerja akibat tidak mendapat THR atau dengan cara dicicil. Untuk menghindari hal tersebut, dia minta perusahaan bisa bekerja sama dengan mengikuti undangundang dan peraturan yang ada.
“Jika terdapat perusahaan nakal atau tidak memberikan hak pekerja, maka nantinya akan ada sanksi sesuai UU yang berlaku,” ungkapnya. (noy*/ens/ko)