RKPD Gumas Tiga Besar Se-Kalteng

by
by
MENGHADIRI: Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing (kanan) saat menghadiri suatu kegiatan pemerintah daerah setempat di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.

“Dokumen RKPD yang mampu menjadi terbaik membuktikan perencanaan bahwa kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Gumas selama ini terus menerus mengalami peningkatan tata kelola yang baik”

Efrensia LP Umbing Wakil Bupati Gunung Mas

KUALA KURUN – Kualitas Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) selalu masuk tiga besar mulai tahun 2020 hingga 2023, dalam hasil penilaian RKPD tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Bahkan di tahun 2023, Gumas menjadi kabupaten terbaik penghargaan pembangunan daerah (PPD).

”Dokumen RKPD yang mampu menjadi terbaik membuktikan perencanaan bahwa kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Gumas selama ini terus menerus mengalami peningkatan tata kelola yang baik,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, beberapa waktu lalu.

Menurut wabup, capaian tersebut penting untuk dibanggakan bersama, karena itu merupakan hasil kerja keras seluruh pemangku kepentingan bersama masyarakat Gumas, sekaligus dapat menjadi modal penting serta pemicu untuk semakin bersemangat dalam membangun daerah.

”Dengan perencanaan berkualitas, kami yakin akan bisa mewujudkan Kabupaten Gumas bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri pada tahun 2024 dan seterusnya,” ungkapnya.

Efrensia mengatakan, kualitas dan keterpaduan dokumen RKPD menentukan capaian kinerja pembangunan. Tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana perencanaan itu dilaksanakan agar menjadi berdaya guna bagi masyarakat. ”Percuma juga perencanaan dirumuskan, kalau tidak mampu dilaksanakan, akibat tidak adanya dukungan pendanaan,” tegasnya.

Untuk pendanaan RKPD tahun 2024, kata dia, diproyeksikan tidak jauh dari APBD tahun 2023. Namun juga dapat mengoptimalkan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), seperti DAU infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU.

”Pendanaan dari DAU tersebut digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mengutamakan pemenuhan standar pelayanan minimal,” terangnya.

Dalam dokumen RKPD tahun 2024, target capaian kinerja pembangunan yakni laju pertumbuhan ekonomi paling sedikit tujuh persen, tingkat kemiskinan tidak lebih 3,8 persen, pengangguran terbuka tidak lebih dua persen, indeks pembangunan manusia paling sedikit 71,99, pendapatan per kapita paling sedikit Rp 11,6 juta per kapita, serta angka stunting diturunkan menjadi 13,94 persen.

”Agar ini bisa tercapai, setiap perangkat daerah harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur. Dengan demikian, pembangunan pada tahun 2024 akan lebih fokus, menyeluruh, dan terintegritas,” tandasnya. (okt/ens/ko)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.