Warga Parenggean Keluhkan Tidak Pernah Terima SHK dari Koperasi Tunas Harapan

by
by
H Hairis Salamad

SAMPIT-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hairis Salamad menerima keluhan masyarakat Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean. Hal ini terkait Koperasi Tunas Harapan yang selama ini berdiri masyarakat, namun tidak pernah menerima Sisa Hasil Kebun (SHK) dari kemitraan plasma dengan Katingan Indah Utama (KIU).

“Informasi yang didapat dari masyarakat, alasan dari ketua koperasi dan pengurus koperasi itu masyarakat yang menjadi anggota koperasi sudah menjual kartu plasmanya, maka dari dasar itulah pihak koperasi menganggap anggota koperasi yang dulunya pendiri koperasi sehingga diterbitkan lah izin lahan oleh Pak Bupati itu sudah dianggap tidak sah lagi dan tidak dianggap sebagai anggota maka tidak berhak lagi menerima apapun dari hasil kemitraan tersebut,” kata Hairis Salamad,belum lama ini.

Menurutnya hal itulah yang membuat keberatan masyarakat sementara dari undang-undang koperasi tidak seperti itu polanya.

Kalaupun pola itu yang dilakukan tapi tidak boleh juha menghilangkan hak anggota masyarakat yang awal, dirinya berharap kalau memang ada istilahnya kebijaksanaan dari pihak pengurus Koperasi Tunas Harapan maka masyarakat tersebut dapat diakumodir.

“Anggota yang sekian ribu dari pendiri awal ini diharpakan diberi kompensasi paling tidak enam bulan sekali, minimal hak mereka tetap ada, selama ini mereka tidak ada sama sekali diberikan oleh pihak koperasi tersebut,” ujar Hairis Salamad yang merupakan Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) V yang meluputi Kecamatan Parenggean, Tualan Hulu, Mentaya Hulu, Bukit Satuai, Antang Kalang dan Telaga Antang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mendapat informasi, yang menerima SHK dari Koperasi Tunas Harapan kebanyakan orang dari luar daerah Kotim atau wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), karena pada saat kartu anggota yang dikeluarkan sebagian warga ada yang menerima kartu anggota dan ada yang tidak menerima kartu sebagai anggota.

“Proses peralihan kartu anggota plasma yang dulu sudah ada terdaftar di koperasi yang ditandatangani oleh Pak Wahyudi dan berkas dokumennya ada, dan sebagian kartu anggotanya itu tidak dikeluarkan oleh pengurus terdahulu nah Sebagian ada yang menerima, mungkin ada alasan lain kita tidak tahu, tetapi pada intinya setelah bergantinya pengurus koperasi diduga dimanfaatkan lah sebuah keuntungan oleh koperasi ketua koperasi yang sekarang ini,” ungkap Hairis Salamad.

Dirinya menyampaikan ada beberapa anggota koperasi yang dulu terdaftar mungkin kartu plasmanya masih ada di pengurusan koperasi menurut informasi di jual kepada pihak luar tanpa ada sepengetahuan si pemilik nama tersebut dan itu diduga adanya permainan pihak koperasi.

“Saya berharap kepada dinas koperasi Kabupaten Kotim melakukan pemanggilan terhadap koperasi tersebut, karena telah melakukan pelanggaran sebab dalam koperasi tersebut banyak memiliki anggota yang berasal dari luar daerah, Mengingat syarat berdirinya koperasi itu untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya, maka anggotanya pun harus masyarakat pribumi atau yang berada di sekitar koperasi tersebut,” tegas Hairis.

“Dengan jumlah anggota 8.000 secara logika kita berpikir masyarakat di Parenggean dapat sejahtera semua kalau mereka mendapatkan SHK dari koperasi tersebut, tetapi selama ini mereka tidak menerima, inilah yang mereka keluhkan selama ini,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Leave a Reply