KUALA PEMBUANG-Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara resmi telah disahkan pada April 2022 tahun lalu. Undang-undang ini diharapkan bisa menjadi bisa jadi solusi untuk melindungi parampuan dan anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Namun, penerapan UU TPKS di Indonesia masih belum diterapkan secara maksimal. Apalagi, kasus kekerasan seksual di Indonesia belakangan terus mengalami peningkatan.
Untuk itu, Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Hj Masfuatun meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Seruyan untuk menggencarkan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat.
“Ini dilakukan dalam rangka memperkuat kesadaran masyarakat terhadap UU TPKS dan mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak,”ucapnya Senin (3/4/2023)
Dirinya, minta dinas terkait dapat meningkatkan sosialisasi di sekolah-sekolah dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hj Masfuatun menambahkan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada anak, karena biasanya yang terjadi pelaku-pelaku kekerasan seksual tersebut memanfaatkan pemahaman anak untuk mengelabui mereka.(bud)