SAMPIT- Pihak perusahaan baik itu perkebunan atau pertambangan yang melakukan pinjam pakai jalan milik pemerintah diminta memperhatikan ketentuan dan peraturannya.
“Kami minta perusahaan yang memakai jalan milik pemerintah untuk memperhatikan ketentuan dan peraturan hak pinjam pakai jalan tersebut,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo, belum lama ini.
Menurutnya, Hal itu dilakukan supaya tidak menjadi permasalahan kedepannya. Di antaranya seperti pemasangan rambu-rambu lalulintas, perbaikan secara rutin, izin pinjam pakai di jalan yang digunakan secara bersama-sama tersebut.
“Kepada investasi yang melakukan pinjam pakai kepada aset pemerintah baik itu di desa dan lain sebagainya harus memiliki izin, paling tidak kepada pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas dan kewenangan penyelenggara jalan tersebut,” ujar Handoyo.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan yang tidak kalah penting harus ada rambu pertunjuk berkendara sehingga memudahkan masyarakat meliwati jalan tersebut, apalagi jalan yang dipinjam pakai itu untuk angkutan yang hilir mudik membawa CPO maupun tandan buah segar.
“Kami juga menekankan selain memanfaatkan jalan tersebut, perusahaan juga berkewajiban harus memikirkan jalan khusus, apalagi regulasi untuk hal tersebut sudah ada dituangkan melalui peraturan daerah, sehingga tidak ada lagi pinjam pakai,” tutupnya.(bah).