PURUK CAHU-Polres Murung Raya (Mura) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) penanganan kasus selama Ramadan, dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Halaman Kantor Bupati setempat, Senin (17/4) sore.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin Bupati Mura, Perdie M Yoseph didampingi Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM, Kjari Mura Kosasih, Ketua DPRD Mura Doni dan Danramil 1013/07 Puruk Cahu, Letda Arh Supriyana, Senin (17/4).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras (miras), petasan, makanan dan minuman kadarluarsa serta knalpot brong.
Terkait pemusnahan barang bukti Bupati Perdie mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk menegakan peraturan hukum yang berada di wilayah Polres Murung Raya.
“Tentu ini tidak bisa kita lakukan secara sendiri atau lembaga tertentu tetapi harus melibatkan stakholder lainnya, karena ini pada prinsipnya tanggung jawab kita semua terutama menyelamatkan generasi muda dari minuman keras,” tutur Perdie.
Diterangkan Perdie, 50 botol minuman keras tersebut bukan kada luarsa tetapi memang dimusnahkan, karena memiliki pengaruh buruk terhadap generasi muda yang mengkosumsinya.
Sebelum pemusnahan barang bukti, kegiatan diawali dengan gelar apel pasukan Operasi Ketupat Telabang 2023, sebagai bentuk pengecekan terakhir, dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi.
“Operasi Ketupat Telabang 2023, akan berlangsung mulai 18 April hingga 1 Mei 2023. Dengan mendirikan dua pos, yaitu pos pengamanan, terpadu dengan menurunkan puluhan personel gabungan,” urai Irwansah.
Menurut Kapolres, Pihaknya bersama Forkopimda berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1444 H/2023 M. “Dengan demikian diharapkan Lebaran tahun ini bisa berjalan aman dan berkesan,” tandas Kapolres. (dad/ko)