PALANGKA RAYA-Setelah libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya kembali membuka layanan masyarakat, 26 April 2023.
Jadi masyarakat dapat kembali mengakses pelayanan Keimigrasian meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku, paspor hilang maupun rusak, layanan izin tinggal untuk orang asing, dan lain sebagainya.
Antusiasme pemohon Keimigrasian diharapkan kembali meningkat setelah libur panjang dari Tanggal 19-25 April 2023. Terlihat dari jumlah pemohon layanan Keimigrasian yang datang pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi menyampaikan bahwa pada hari pertama setelah libur Panjang ini, kami berusaha untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi terkait pelayanan keimigrasian.
“Kita juga mengingatkan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor agar mendowload aplikasi M-Paspor dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kuota antrian Paspor”, jelasnya. (Bud)