KUALA PEMBUANG – Ada beberapa desa di Kabupaten Seruyan yang Pj. Kades sudah menjabat sampai tahunan dan belum dilakukan pemilihan lagi. Menurut Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko, hal ini sudah tidak benar, seperti salah satunya adalah Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau. Di desa tersebut sudah dijabat oleh Pj. Kades kurang lebih selama enam tahun.
“Informasi ini sudah kami ketahui, dan banyak dipertanyakan. Kenapa Pj Kades menjabat sampai satu priode atau sekitar 6 tahun. Hal ini sudah tidak benar dan harus segera diperbaiki. Kenapa tidak dilakukan pemilihan lagi,” ujarnya, belum lama ini.
Sedangkan Pj.Kades menurutnya, jika berdasar pada aturan yang berlaku, maka jabatan Pj.Kades hanya satu tahun. Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan. Harusnya pemerintah daerah bisa menyelenggarakan pemilihan kades baru, bukan membiarkanya.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemerintah daerah harus serius menyikapi hal tersebut. Segera melakukan pemilihan kades baru, karena hal tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Jabatan Pj kades sampai 6 tahun berturut-turut menurut hemat kami sudah tidak wajar. Bagimana demokrasi kita ini bisa berjalan kalo hal tersebut tetap dibiarkan, Kami sebagai DPRD sebagai perwakilan masyarakat meminta agar segera dilakukan pemilihan kades baru demi berjalanya demokarasi yang sehat,” katanya.(bud)
Maka dari itulah, dirinya sangat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa menindaklanjuti permasalahan ini. Tunjukan keseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi yang sehat, berikan apa yang seharusnya di lakukan jangan biarkan ketimpangan muncul, aturan yang sudah jelas harus di ikuti jangan sampai nantinya malah menimbulkan permaslahan yang tidak baik bagi masarakat.(ko)