Rekomendasi Dewan Dapat Ditindaklanjuti

oleh
oleh
Hj Mery Rukaini Ketua DPRD Barito Utara

MUARA TEWEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) telah menyampaikan rekomendasi dewan kepada Pemerintah daerah (pemda) setempat untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti nantinya. Rekomendasi dewan tersebut diharapkan bisa dijadikan referensi untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan bagi Bupati Barito Utara dalam mengevaluasi kinerja dan menentukan kebijakan pada perangkat daerah selaku pelaksana teknis kegiatan.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini saat rapat paripurna II saat penyampaian rekomndasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat, beberapa waktu lalu.

“Rekomendasi ini disampaikan untuk menentukan arah kebijakan strategis selanjutnya, sehingga bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara di masa yang akan datang,” kata Mery Rukaini.

Untuk catatan dan rekomendasi DPRD Barito Utara disampaikan kepada instansi terkait di lingkup Pemkab Barito Utara. Adapun catatan dan rekomendasi dewan yang disampaikan Ketua DPRD Hj Mery Rukaini untuk Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara adalah kebijakan relaksasi kredit UMKM yang dalam pelaksanaannya masih dirasakan memberatkan.

Ketua DPRD juga mengatakan, masih adanya masyarakat yang belum memiliki keterampilan, sehingga masih terdapat pengangguran.

Baca Juga:  Waket DPRD Dukung Jaminan Sosial untuk Pegawai Non-ASN Barito Utara

Masih kurangnya lapangan pekerjaan, dan masih adanya UMKM yang belum memahami tentang produksi, permodalan, pemasaran dan pemanfaatan teknologi digital.

Adapun rekomendasi yang disampaikan yaitu melakukan evaluasi, agar pemerintah kabupaten mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Pemerintah kabupaten agar meningkatkan kegiatan pelatihan berbasis pengentasan kemiskinan dengan mencari alternatif lain yang tuntas sampai dengan terwujudnya kemandirian berwira usaha,” tegasnya.

Selanjutnya, melakukan optimalisasi perluasan kesempatan kerja dan pengembangan kesempatan kerja serta melakukan pendataan terhadap UMKM tersebut dan berikan pelatihan serta pendampingan.

Ia menambahkan, catatan untuk keuangan, yaitu kurangnya koordinasi dalam pembahasan penyusunan APBD. Pungutan pajak daerah masih dapat dimaksimalkan diantaranya pajak hotel dan restoran, parkir, BPHTB dan sarang burung walet.

Rekomendasi yang disampaikan yaitu perlu dilakukan koordinasi yang lebih baik, khususnya pada penggunaan aplikasi SIPD yang dapat dimulai dengan manajemen tata kelola waktu, penguatan kapasitas SDM, penyediaan jaringan koordinasi yang lebih luas secara vertikal dan horizontal untuk menjamin kelancaran perencanaan keuangan.

Ketua dewan juga minta, agar melakukan inovasi pungutan pajak untuk meminimalkan kebocoran sekaligus penegakan perda pajak daerah secara berkelanjutan. Juga aplikasi tapping box dipandang efektif namun seiring berkembangnya teknologi, perlu mempertimbangkan untuk beralih pada sistem pengawasan yang lebih maju lagi. (noy*/ens/ko)