SAMPIT- Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso meminta pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tidak mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal).
“Kami minta pemerintah daerah melakukan tindakan tegas, terhadap Tersus dan TUKS yang tidak memiliki Izin Amdanya, Kalau dibiarkan terus, setiap ada yang bangun Tersus dan TUKS tidak ada mengurus amdal,” kata Bima Santoso, Sabtu (27/5).
Dirinya mengataka, telah menerima banyak laporan kalau di daerah ini masih ada pelabuhan yang tidak memiliki izin amdal. Padahal, hal itu wajib dimiliki karena menjadi sebuah syarat sendiri untuk membuat pelabuhan.
“Kami sangat mendukung penuh, agar Tersus dan TUKS yang tidak mengantongi izin amdalnya agar ditindak tegas hingga penutupan. Bahkan ada usaha Tersus dan TUKS yang sudah beroperasi di daerah ini selama bertahun-tahun,” ujar Bima.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan kewajiban amdal sebagai tindak lanjut dari penegakan sebuah aturan, dan jika sampai ada yang tidak mengantongi izin, artinya sengaja melalaikan dan memunculkan stigma adanya dugaan pembiaran.
“Kita sangat mendukung, kalau ada pelabuhan yang tidak memiliki Amdal itu tutup saja dulu hingga mengurus izinnya bagi Tersus dan TUKS yang beroperasi didaerah ini,” tutupnya.(bah)