DPRD Minta Segera Ambil Alih Aset Daerah

oleh
oleh
Anggota DPRD Kabupaten Kotim Rimbun ST

SAMPIT– Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta untuk segera mengambil alih aset daerah yang saat ini ada dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan lainnya, karena DPRD menerima laporan ada alih fungsi atas aset daerah tersebut.

“Kami mendapat laporan terkait adanya aset daerah yang disewakan kepada pihak ketiga sebagai tempat usaha yang tentunya itu telah melanggar aturan. Dan kami juga meminta agar semua satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) bisa bersinergi dengan BPKAD Kotim untuk dapat menyelesaikannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun ST Rabu (31/5).

Menurutnya alih fungsi dengan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi terjadi di aset daerah itu sebenarnya bukan lagi rahasia umum, tetapi pemerintah harusnya menata hal itu secara tegas dan cepat, seperti aset milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim berupa perumahan guru yang dialih pungsikan atau disewakan oleh pihak ketiga.

Baca Juga:  Dewan Soroti Lemahnya Implementasi Perda Budaya

“Beberapa tahun belakangan ini ada alihkan fungsi aset daerah yang disewakan kepada pihak lain dengan  mendapatkan uang sewa puluhan juta rupiah, dan itu indikasi merugikan negara, Maka dari itu siapapun yang berani melindungi hal tersebut harus ditindak tegas,” ucap Rimbunan

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menduga dibalik itu tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang  bermain, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Kotim harus menata ulang aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah. 

“Selama ini banyak aset- aset daerah yang tidak terpantau bahkan kalau tidak dilakukan inventarisasi tidak menutup kemungkinan akan beralih tangan nantinya, hal ini akan merugikan daerah kita sendiri,” tutupnya.(bah).