KASONGAN-Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan Bambang Harianto kepada Kalteng Pos, Senin (5/6).
Dijelaskan Bambang, dari 295 yang mereka ajukan, ada satu orang mengalami kesalahan. Hal ini karena bersangkutan salah menginput ijazahnya. Sehingga dilakukan perbaikan dan sudah dalam proses oleh BKN Regional 8 Banjarmasin ke Pusat Pengadaan Sistem Rekrutmen (PPSR) pusat.
“Saat ini kita masih menunggu hasilnya. Selain itu, ada satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat ijazahnya,” ungkap Bambang.
Dalam penyelesaian nomor induk PPPK ini, lanjutnya, Katingan termasuk yang pertama di Kalimantan yang sudah menyelesaikan nomor induk PPPK guru formasi tahun anggaran 2022.
“Nanti jika semua sudah selesai, akan kita serahkan melalui acara seremonial. Kita sambil menunggu petunjuk pimpinan dulu untuk waktunya,” tandasnya. (eri/art/ko)







