SAMPIT-Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati ,mendorong Pemerintah Kabupaten setempat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah ini.
“Kami minta pemerintah Kabupaten melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim ini,” kata Darmawati, Kamis (15/6).
Menurutnya langkah itu diambil sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan perusahaan-perusahaan sawit terhadap regulasi lingkungan dan sosial yang berlaku pasalnya marak tuntutan akan pola kemitraan serta tanggung jawab sosial atau CSR Serta pelanggaran lainnya masih menjadi bola panas yang menerpa daerah.
“Saya berharap tuntutan masyarat terhadap 11perusahan sawit yang didemo masyarakat yang tergabung dalam Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) kemaren bisa menjadi dasar pemerintah daerah dapat melakukan audit terhadap perusahan kelapa sawit di Kabupaten kotim ini,” ujar Darmawati
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan bisa meminimalisir dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Dalam konteks ini, mereka menegaskan perlunya dilakukan audit menyeluruh untuk mengevaluasi kinerja perusahaan-perusahaan tersebut serta kepatuhannya terhadap aturan dan undangan yang ada.
“Audit terhadap perusahaan-perusahaan sawit di Kotim merupakan langkah yang penting dalam menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dan kami perlu memastikan bahwa perusahaan-perusahaan sawit di Kotim beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, salah satunya pola kemitraan harus berjalan secara maksimal dan tetap sasaran,” ucap Darmawati.
Dirinya juga menyarankan audit harus melibatkan berbagai aspek, termasuk pengelolaan limbah, keberlanjutan sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, perlakuan terhadap pekerja, dan keterlibatan perusahaan dalam program sosial masyarakat pola kemitraan hingga perizinannya.
“Tujuan audit itu juga adalah untuk memverifikasi apakah perusahaan tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan bahwa mereka memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. audit akan menjadi dasar bagi Pemkab Kotim untuk mengambil tindakan yang tepat terkait dengan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan melakukan pelanggaran,” tutupnya.(bah).