PALANGKA RAYA-Kurang lebih tujuh bulan lagi, Indonesia akan menggelar hajatan akbar politik yakni pemilihan umum (pemilu). Sejauh ini tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu sudah berjalan.
Teranyar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Provinsis Kalteng memiliki 1,9 juta lebih pemilih. Sayangnya, dari jutaan jiwa tersebut, ratusan ribu warga belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), sehingga terancam bakal kehilangan hak pilih pada pemilu 2024 mendatang (data selengkapnya pada tabel).
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng.
Ratusan ribu orang tersebut didominasi penduduk usia muda alias pemilih pemula.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalteng Saiful mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun dan dilaporkan pihaknya ke pemerintah pusat, penduduk Kalteng berjumlah 2.706.950 jiwa.
Dari dua jutaan penduduk itu, yang berstatus pemilih potensial berjumlah 1.947.926 jiwa.
“Dari jumlah sebanyak 1.947.926 jiwa itu, ternyata yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik hanya 1.846.674 jiwa, sementara yang belum melakukan perekaman ada 114.723 jiwa, itulah yang berpotensi kehilangan hak pilih,” ungkap Saiful kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/7).
Padahal, lanjut Saiful, KTP-el merupakan syarat penting untuk bisa menggunakan hak suara dalam pemilu. Menurutnya data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el bisa saja bertambah, jika angka penduduk yang saat ini terdata belum melakukan perekaman KTP-el tidak berubah.
“Tahun 2024 nanti pasti bertambah jumlahnya kalau ini tidak berubah, tetapi angka ini pasti akan bergerak, kemungkinan besar akan berkurang, bisa dilihat hasilnya pada akhir tahun nanti,” ucapnya.
Penduduk yang belum memiliki KTP-el tersebar di tiap daerah se-Kalteng. Disebutkan Saiful, daerah dengan penduduk paling banyak belum melakukan perekaman KTP-el adalah Kabupaten Kapuas. Ada sekitar 48.515 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el ke disdukcapil setempat. Disusul Kabupaten Barito Utara dengan jumlah 14.726 jiwa, dan Gunung Mas dengan jumlah 8.838 jiwa. Ibu Kota Provinsi Kalteng, Palangka Raya berada di urutan kelima jumlah penduduk belum melakukan perekaman KTP-el, yakni sebanyak 5.321 jiwa.
Saiful menambahkan, dari 114.723 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el, jumlah pemilih pemula berdasarkan data kependudukan kurang lebih 81.245 jiwa. Ia mengatakan, 33.478 jiwa di luar jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el merupakan penduduk yang sudah memenuhi syarat, hanya saja belum mengurus KTP-el.
“Kalau berdasarkan data dapodik milik dinas pendidikan, jumlah pemilih pemula sebanyak 60.463 jiwa, itu merupakan jumlah pemilih pemula potensial yang masih berstatus pelajar,” tambahnya.
Saiful menyebut pihaknya bersama disdukcapil kabupaten/kota terus berupaya menggenjot perekaman KTP-el dengan cara jemput bola, dengan menyambangi lembaga-lembaga pendidikan jenjang sekolah menengah atas (SMA) yang di dalamnya ada penduduk di atas 17 tahun atau mendekati 17 tahun.
“Kalau jemput bola ke sekolah-sekolah mudah, tetapi kendalanya pada keterbatasan dana. Kami tidak bisa menjangkau sekolah-sekolah di daerah terpencil yang belum punya akses transportasi ke sana,” ungkapnya.
Menurut Saiful, kendala utama yang dihadapi pihaknya dalam upaya perekaman KTP-el adalah terbatasnya anggaran. Sebab, alokasi anggaran untuk kegiatan perekaman KTP-el oleh pemerintah pusat relatif sedikit.
“Sampai saat ini bantuan dari pusat tidak ada untuk kami memaksimalkan kegiatan perekaman. Pemerintah pusat hanya membantu penyediaan blanko KTP elektronik, provinsi mengambil dari pusat, lalu distribusikan lagi ke daerah-daerah,” jelasnya.
Kendala lain yang ditemui dalam perekaman KTP-el adalah sulitnya menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil. Selain itu, tak sedikit pula masyarakat yang tidak proaktif untuk memiliki KTP-el. Hal itu juga yang menyebabkan masih tingginya jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el. Kalangan muda, khususnya penduduk berusia 17 tahun, kadang belum memikirkan pentingnya memiliki KTP-el.
“Memang perlu ada kesadaran dari masyarakat sendiri terkait pentingnya memiliki KTP-el, seperti untuk keperluan pemilu, pengurusan administrasi kependudukan, dan lain-lain,” tuturnya.
Saiful menyebut pihaknya berharap kaum pemuda yang akan atau sudah berusia 17 tahun berinisiatif melakukan perekaman KTP-el di disdukcapil. Bahkan, lanjut Saiful, sebelum berusia 17 tahun pun, masyarakat sudah bisa melakukan perekaman KTP-el.
Perekaman KTP-el, tutur Saiful, ditujukan untuk mengetahui identitas diri penduduk per individu, baik identitas berdasarkan data kelahiran maupun data biometrik seperti mata, sidik jari, dan lain-lain. Hal itu sangat penting, karena tiap penduduk hanya memiliki satu identitas diri.
“Sebelum berusia 17 tahun pun sebenarnya sudah bisa mengikuti proses perekaman KTP-el, tetapi baru bisa diberikan setelah yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun,” tandasnya. (ko)