PURUK CAHU-Persoalan stunting menjadi agenda pembangunan nasional. Kabupaten Murung Raya menjadi salah satu kabupaten lokasi prioritas dari 154 kabupaten/kota di Indonesia yang ditetapkan tahun 2022.
Angka prevalensi stunting di Kabupaten Murung Raya tahun 2021, cukup tinggi sebesar 31,8 dan tahun 2022 prevalensi stunting Kabupaten Murung Raya, ada kenaikan menjadi 40,9 persen berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI).
Hal itu disampaikan Bupati Mura, Perdie M Yoseph melalui Wabup Mura, Rejikinoor saat membuka kegiatan rembuk stunting lingkup Pemkab Mura, Selasa (11/7), di GPU Tira Tangka Balang.
Menurutnya, tingkat prevalensi stunting yang masih tinggi ini perlu segera diatasi bersama, baik pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, individu, komunitas, lintas sektor, maupun swasta.
“Kita harus bersinergi dan bersatu dalam upaya penurunan stunting terkhusus di Kabupaten Murung Raya ini. Untuk mencegah dan menangani permasalahan stunting kita perlu lakukan pendekatan multisektor, melalui intervensi layanan spesifik dan sensitif secara terintegrasti yang dilakukan baik dari tingkat kabupaten, hingga kelurahan/desa,” kata Wabup dalam kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Mura Doni, Kapolres Mura AKBP Irwansah, Anggota DPRD Mura Heriyus, kepala OPD, para camat, kepala desa serta undangan lainnya.
Dikatakan Rejikinoor, peran multisektor ini harus dikoordinasikan melalui kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang ada ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Terkhusus untuk para camat dan kepala Puskesmas, dirinya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, karena telah melaksanakan rembuk stunting di tingkat kecamatan.
“Dengan adanya rembuk stunting tersebut, dapat kami pastikan bahwa konvergensi ditingkat kecamatan sudah berjalan dan kami harapkan juga agar para camat, dapat mengarahkan para lurah dan kepala desa untuk melaksanakan rembuk stunting di tingkat kelurahan/desa,” terang Wabup.
Sementara laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Murung Raya, sebagai komitmen dalam melakukan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, maka Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan delapan aksi percepatan pencegahan, dan penurunan stunting terintegrasi.
“Pada saat ini Kabupaten Murung Raya melaksanakan aksi tiga, yaitu rembuk stunting, yang meliputi rancangan rencana kegiatan penurunan stunting terintegrasi dan memastikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama, antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga pemerintah dan masyarakat di lokasi prioritas lokus penanganan,” tutupnya. (ko)