Pengurusan NIB bagi UKM Dipermudah

oleh
oleh
PERIZINAN LEBIH MUDAH : Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menyerahkan NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), belum lama ini.

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau berkomitmen untuk terus membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mengembangkan usahanya di daerah Lamandau.

Hal tersebut diwujudkan dengan kehadiran pemerintah dalam mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi salah satu syarat usaha bagi pelaku UKM maupun usaha perseorangan. NIB sebagai jaminan kualitas produk yang diperdagangkan serta untuk menarik kepercayaan konsumen.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan, NIB bagi pelaku UMK maupun perseorangan, sangatlah penting, karena akan membantu pelaku usaha itu sendiri, khususnya untuk mendata sekaligus memantau perkembangan usaha mikro dan kecil yang ada di Kabupaten Lamandau.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Pemkab Lamandau untuk membantu dunia usaha, yaitu pelaku UKM. Selain itu juga untuk pendataan dan tertib administrasi,” kata bupati di sela-sela kegiatan saat menyerahkan NIB kepada pelaku UKM dan perseorangan, di Aula Bappedalitbang Lamandau, belum lama ini.

Kegiatan yang turut dihadiri Sekda Lamandau M Irwansyah, sejumlah Kepala PD di lingkungan Pemkab Lamandau, Ketua TP PKK Kabupaten Lamandau Hj Rusdianti Hendra Lesmana, dan pimpinan dunia usaha serta perbankkan tersebut juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi perizinan berusaha.

“Dalam kesempatan ini, total ada sebanyak 200 orang pelaku UMK yang menerima NIB secara simbolis. Kedepannya, kami ingin semua pelaku UMK yang ada di Lamandau terdaftar di DPMPTSP sehingga tercatat didatabase sehingga memudahkan dalam hal pendataan,” jelasnya. (ko)