PURUK CAHU-Asisten Setda Murung Raya, Batara mengikuti pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). Barang bukti yang dimusnahkan, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan di Kantor Kejaksaan Negeri Mura.
Batara mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi tanda aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan, barang buktinya juga dimusnahkan.
“Kami mengapresiasi pihak penegak hukum di Kabupaten Mura, kejaksaan negeri, kepolisian atas penanganan mengenai penggunaan Narkoba dan sejumlah kejahatan yang lainnya,” ujarnya dalam kegiatan yang dipimpin Kajari Mura Kosasih, di Halaman Kantor Kejari Mura, Senin (17/7).
Untuk diketahui, Kejari Mura memusnahkan memusnahkan 48 jenis barang bukti aksi kejahatan pidana umum.
Kosasih mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor dari putusan pengadilan. “Kita laksanakan pemusnahan barang bukti ini susuai dengan SOP yang mengacu kepada Pasal 270 KUHAP tentang penyelesaian barang bukti,” terang kajari.
Selain itu, imbuh dia, kegiatan serupa akan secara berkala dilakukan, baik setiap tahun maupun per dua tahun sekali, sesuai dengan rekapitulasi hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tahun ini kebetulan bertepatan dengan rangkaian Hari Bhakti Adyaksa ke 62, kita jadwalkan kegiatan ini, sehingga ada sebanyak 48 perkara yang sudah inkracht yang kita musnahkan barang buktinya,” tukas kajari. (ko)






