SUKAMARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara mengusulkan, pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara masa jabatan 2018 – 2023. Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Sukamara, Windu Subagio, belum lama ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Sukamara, atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, suasana kondusif yang telah terbina selama ini. Tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Sukamara yang kita cintai ini,” ucap Windu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukamara, Hariawan Putra mengutarakan, pimpinan DPRD Kabupaten Sukamara mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukamara, masa jabatan 2018-2023, atas nama H Windu Subagio dan H Ahmadi yang akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.
“Dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Sukamara mengumumkan, bahwa Bupati dan Wakil Bupati Sukamara masa jabatan 2018 – 2023, akan berakhir masa jabatannya pada 24 September 2023,” ungkap Hariawan.
Selanjutnya, pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukamara masa jabatan 2018-2023, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Sukamara berharap usulan tersebut, bisa segera diproses dan bisa berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (ko)