PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Sastriadi mengatakan, bahwa pihaknya akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kalteng dan Anggota DPD Provinsi Kalteng kepada publik mulai hari ini, Tanggal 19 Agustus 2023.
“DCS diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 19 sampai dengan Tanggal 23 Agustus 2023,”ucap Satriadi saat ditemui Kalteng Pos di ruangnya, Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalteng yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu tersebut telah dilakukan verifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi daftar calon sementara atau DCS.
Untuk itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS.
Dikatakanya, masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri, seperti: KTP-el, Paspor, dan/atau identitas lainnya serta bukti relevan.
“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website https://infopemilu.kpu.go.id; dan persuratan yang disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (sesuai tingkatannya),”ucapnya.
“KPU sesuai tingkatannya akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan tersebut,”lanjutnya.
Setelah diumumkan ke masyarakat, menurut Satriadi, tahapan pencalonan berikutnya adalah penyusunan rancangan DCT untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DCT pada tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 3 November 2023. (bud)