PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya, mengeluarkan surat terkait sanksi kepada perusahaan tambang batu bara salah satu Perusahaan PKP2B. Sanksi itu karena dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Surat paksaan tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph dengan Nomor 500/337/EK.SDA yang dikeluarkan pada 5 September 2023.
Perdie mengatakan, dugaan pencemaran limbah oleh Perusahaan tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh salah satu warga melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat. Ditindaklanjuti dengan langsung turun ke lapangan oleh bupati, kapolres, dandim 1013, kajari serta DPRD pada 15 Agustus 2023 lalu, ke titik pembuangan limbah milik Perusahaan yang dilaporkan melakukan pencemaran.
“Ini atas dasar pengaduan dan keresahan masyarakat atas aktivitas operasional pertambangan batu bara yang langsung kami Forkompinda melihat keadaan lapangan pada 15 Agustus lalu,” kata Perdie yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo, dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima di Puruk Cahu, Rabu (6/9).
Tindak lanjut dari lapangan tersebut, ujar Perdie, pengeluaran air limbah pada setteling pond east kawi dari aktivitas pertambangan pitt kawi, yang sekarang dilakukan perusahaan tidak ada persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasi (SLO), dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Temuan ini diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) sesuai laporan berita acara tertulis pengawasan pada 15 Agustus 2023 melalui tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya,” beber Perdie.
Selain itu, Perdie juga mengungkapkan temuan pelanggaran yang juga dilakukan oleh perusahaan. Selanjutnya, adalah adanya aktivitas penumpukan batu bara di stock pile east kawi, yang seharusnya terlebih dahulu diterbitkannya Addendum Amdal oleh Komisi Amdal Pusat di Kementerian LHK RI.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas dasar pelanggaran itu, mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September 2023 ini, menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi yang disebutkan tadi, sampai terbitnya surat dari pihak berwenang.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin menambahkan, alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan, sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap tersebut, dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.
Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap Perusahaan itu atas dasar dari ketentuan PP nomor 22 tahun 2021, pasal 508 dan pasal 511, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan.
“Artinya bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” tandas Rahmanto. (ko)