PULANG PISAU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah telah melakukan pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik lapanan hasil pengujian mutu pekerjaan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Pulang Pisau-Gohong.
Hasilnya, ditemukan permasalahan kekurangan volume pada item pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi senilai Rp401.429.830,15. Dengan perincian kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Pulang Pisau-Gohong Senilai Rp37.056.671,72 dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan peningkatan jalan Pulang Pisau-Gohong senilai Rp364.373.158,43.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 diungkapkan pekerjaan Peningkatan Jalan Pulang Pisau-Gohong dianggarkan senilai Rp20 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp19.999.995.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT JWC Pusat Palangka Raya berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 600/028/DPUPR-BM/SPK/VI/2022 tanggal 03 Juni 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp19.780.000.000,00 Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Juni sampai dengan 10 Desember 2022.
Kontrak mengalami perubahan dua kali Addendum dengan nomor 600/48/ADD-01/DPUPR-BM/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Perubahan Tambah Kurang Volume dan nomor 600/66/ADD/DPUPR- BM/XII/2022 tanggal 07 Desember 2022 tentang Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen dengan SP2D terakhir Nomor 07257/SP2D/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau Dr Usis I Sangkai mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng. “Dalam proses pembayaran. Sudah dicicil,” jawab Usis saat dikonfirmasi.
Saat ditanya apakah akan ada sanksi bagi rekanan terkait hal tersebut? Usis mengaku, pihaknya akan melihat progress tahun ini. (ko)