SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk kembali melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Kotim H Halikinnor dan Kajari Kotim, Donna R Sitorus yang dilangsungkan di aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Jalan A Yani Sampit, Selasa (10/10).
“Kita kembali melakukan kerja sama dengan Kejari Kotim dengan penandatanganan MoU untuk melakukan pendampingan dalam berbagai hal,” kata Halikin usai melakukan kesepakatan bersama.
Dirinya mengatakan, selama ini Kejari Kotim telah melakukan pendampingan dan memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Kotim dalam berbagai hal. MoU tersebut merupakan langkah awal untuk menjalin kerjasama antara kedua belah pihak. Selanjutnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak Kejari.
“MoU ini kita tandatangani sebagai dasar kesepakatan kita. Nanti akan dilanjutkan PKS oleh OPD bersama pihak seperti Kasi Intel dan pihak lainnya,”ujar Halikin Menurutnya, pendampingan dari Kejari Kotim sangat diperlukan. Mengingat hal itu akan sangat berdampak pada proyek strategis pembangunan. Dengan pendampingan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam sebuah proyek pemerintah yang strategis.
“Jika ada aset kita yang ingin diambil dan berperkara maka pendampingan ini akan sangat berguna. Selain itu dengan kekuasaannya, pihak Kejari juga membantu penagihan kepada wajib pajak. Ini luar biasa manfaatnya,”terangnya. (ko)